Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pemerintah menerbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01
Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak
lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan ini.
Bab I Ketentuan Umum. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru
wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Bab III Hak. Guru
yang memenuhi persyaratan berhak mendapat satu tunjangan profesi. Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi
tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan
tugas sebagai pendidik
Bab IV Beban Kerja. Beban
kerja Guru mencakup kegiatan pokok: (a) merencanakan pembelajaran; (b)
melaksanakan pembelajaran; (c) menilai hasil pembelajaran; (d)
membimbing dan melatih peserta didik; dan (e) melaksanakan tugas
tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan
beban kerja Guru.


