Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pemerintah menerbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01
Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak
lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan ini.
Bab I Ketentuan Umum. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru
wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Bab III Hak. Guru
yang memenuhi persyaratan berhak mendapat satu tunjangan profesi. Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi
tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan
tugas sebagai pendidik
Bab IV Beban Kerja. Beban
kerja Guru mencakup kegiatan pokok: (a) merencanakan pembelajaran; (b)
melaksanakan pembelajaran; (c) menilai hasil pembelajaran; (d)
membimbing dan melatih peserta didik; dan (e) melaksanakan tugas
tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan
beban kerja Guru.
Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi
calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional
atau kepentingan pembangunan daerah.
Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan. Pengangkatan
dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural
kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Bab VII Sanksi. Guru
yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan
Sertifikat Pendidik kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional
atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Guru yang
tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri
dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Bab VIII Ketentuan Peralihan. Guru
Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh
tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat
tambahan. Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
Bab IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan.
Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut ini”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar